Pelayanan Gawat Darurat yang Baik
Gawat
Darurat terdiri dari dua kata yaitu gawat dan darurat. Gawat adalah keadaan
saat mengancam nyawa dan darurat adalah keadaan dimana membutuhkan bantuan
sesegera mungkin. Gawat darurat merupakan keadaan klinis pasien yang
membutuhkan tindakan medis segera guna penyelamatan nyawa dan pencegahan kecacatan
selanjutnya. Pelayanan gawat darurat didalam Rumah Sakit diselenggarakan oleh
Instalasi Gawat Darurat (IGD). Dalam pelayanan gawat darurat seseorang yang
mengalami tingkat gawat darurat yang tinggi wajib ditolong terlebih dahulu.
Menurut Azrul (1997) gawat
darurat (emergency care) ialah bagian dari pelayanan kedokteran yang dibutuhkan oleh
penderita dalam waktu segera untuk menyelamatkan kehidupannya (life saving).
Kegiatan kegawatdaruratan biasanya sering kita temukan di fasilitas kesehatan
seperti klinik, puskesmas dan rumah sakit (khususnya pada Instalasi Gawat
Darurat atau IGD).
Menurut Flynn (1962) dalam
Azrul (1997) kegiatan IGD secara umum dapat dibedakan sebagai berikut:
• Menyelenggarakan pelayanan gawat darurat.
Kegiatan
utama yang menjadi tanggung jawab IGD adalah menyelenggarakan pelayanan gawat
darurat.
• Menyelenggarakan pelayanan penyaringan untuk
kasus-kasus yang membutuhkan pelayanan rawat inap intensif.
Ini
merupakan lanjutan dari pelayanan gawat darurat, yaitu dengan merujuk
kasus-kasus gawat darurat yang dinilai berat untuk memperoleh pelayanan rawat
inap intensif. Sebagai contoh, saat sudah selesai penanganan di IGD, jika
pasien mengalami fraktur (patah tulang) dan memerlukan operasi, maka IGD
merujuk ke Kamar Operasi.
• Menyelenggarakan pelayanan informasi medis darurat
dalam bentuk menampung serta menjawab semua pertanyaan anggota masyarakat yang
ada hubungannya dengan keadaan medis darurat (emergency medical questions)
Dalam
pelayanan kegawatdaruratan, pelaksanaannya tentu harus yang sesuai standar
mengingat hal yang sedang dihadapi adalah situasi genting yaitu untuk
menyelamatkan nyawa seseorang. Karena hal ini lah terdapat standar pelayanan
kegawatdaruratan yang seusai dengan KEPMENKES RI No. 856/MENKES/SK/IX/2009, yaitu :
1.
Pemeriksaan awal kasus-kasus gawat darurat,
seperti melakukan resusitasi dan stabilitasi (life saving).
2.
Pelayanan
di Instalasi Gawat Darurat Rumah Sakit harus dapat memberikan pelayanan 24 jam
dalam sehari dan tujuh hari dalam seminggu.
3.
Berbagai
nama untuk instalasi/unit pelayanan gawat darurat di rumah sakit diseragamkan
menjadi INSTALASI GAWAT DARURAT (IGD).
4.
Rumah
Sakit tidak boleh meminta uang muka pada saat menangani kasus gawat darurat.
5.
Pasien
gawat darurat harus ditangani paling lama 5 ( lima ) menit setelah sampai di
IGD.
6.
Organisasi
Instalasi Gawat Darurat (IGD) didasarkan pada organisasi multidisiplin,
multiprofesi dan terintegrasi, dengan struktur organisasi fungsional yang
terdiri dari unsur pimpinan dan unsur pelaksana, yang bertanggung jawab dalam
pelaksanaan pelayanan terhadap pasien gawat darurat di Instalasi Gawat Darurat
(IGD), dengan wewenang penuh yang dipimpin oleh dokter.
7.
Setiap
Rumah sakit wajib berusaha untuk menyesuaikan pelayanan gawat daruratnya
minimal sesuai dengan klasifikasi. (tercantum dalam KEPMENKES RI No.
856/MENKES/SK/IX/2009)
Tujuan UGD adalah :
- Mencegah kematian dan kecacatan pada penderita gawat darurat
- Menerima rujukan pasien atau mengirim pasien
- Melakukan penanggulangan korban musibah masal dan bencana yang terjadi dalam maupun diluar rumah sakit
- Suatu IRD harus mampu memberikan pelayanan dengan kualitas tinggi pada masyarakat dengan problem medis akut
Dalam hal kegawatdaruratan
pasien yang datang ke UGD akan dilayani sesuai urutan prioritas yang ditunjukan
dengan labelisasi warna ,yaitu :
1.
Biru : Gawat darurat,resusitasi segera yaitu Untuk penderita
sangat
gawat/
ancaman nyawa.
2.
Merah : Gawat darurat,harus MRS yaitu untuk penderita gawat
darurat
(kondisi
stabil / tidak membahayakan nyawa )
3.
Kuning : Gawat darurat ,bisa MRS /Rawat jalan yaitu Untuk
penderita
darurat,
tetapi tidak gawat
4.
Hijau : Gawat tidak darurat,dengan penanganan bisa rawat
jalan yaitu
Untuk bukan
penderita gawat.
5.
Hitam : Meninggal dunia
Gambar
1.2 Alur Pelayanan Unit Gawat Darurat
Triage
Triage mempunyai arti menyortir
atau memilih. Dirancang untuk menempatkan pasien yang tepat diwaktu yang tepat
dengan pemberi pelayanan yang tepat. Triage merupakan suatu
proses khusus memilah pasien berdasar beratnya cedera atau penyakit dan
menentukan jenis perawatan gawat darurat serta transportasi. Dan merupakan
proses yang berkesinambungan sepanjang pengelolaan. Suatu unit gawat darurat
yang baik haruslah memiliki triage
yang baik.
Dalam Triage tidak ada standard nasional baku,
namun ada 2 sistem yang dikenal, yaitu:
1. METTAG (Triage tagging system).
Sistim METTAG merupakan suatu pendekatan untuk
memprioritisasikan tindakan.
Prioritas Nol (Hitam) :
- Mati atau jelas cedera fatal.
- Tidak mungkin diresusitasi.
Prioritas Pertama (Merah) :
Cedera berat yang perlukan tindakan dan transport
segera.
- gagal nafas,
- cedera torako-abdominal,
- cedera kepala / maksilo-fasial berat,
- shok atau perdarahan berat,
- luka bakar berat.
Prioritas Kedua (Kuning) :
Cedera yang dipastikan tidak akan mengalami ancaman
jiwa dalam waktu dekat :
- cedera abdomen tanpa shok,
- cedera dada tanpa gangguan respirasi,
- fraktura mayor tanpa shok,
- cedera kepala / tulang belakang leher,
- luka bakar ringan.
Prioritas Ketiga (Hijau) :
Cedera minor yang tidak membutuhkan stabilisasi segera
:
- cedera jaringan lunak,
- fraktura dan dislokasi ekstremitas,
- cedera maksilo-fasial tanpa gangguan jalan nafas,
- gawat darurat psikologis.
Sistim METTAG atau pengkodean dengan warna system
tagging yang sejenis, bisa digunakan sebagai bagian dari Penuntun Lapangan
START.
2. Sistim triase Penuntun
Lapangan START (Simple Triage And Rapid Transportation).
Penuntun Lapangan START memungkinkan penolong secara
cepat mengidentifikasikan korban yang dengan risiko besar akan kematian
segera atau apakah tidak memerlukan transport segera.
Penuntun Lapangan START dimulai dengan penilaian
pasien 60 detik, meliputi pengamatan terhadap ventilasi, perfusi, dan status
mental. Hal ini untuk memastikan kelompok korban :
- perlu transport segera / tidak,
- tidak mungkin diselamatkan,
- mati.
Sistem triase
Non Bencana : Memberikan pelayanan terbaik pada pasien
secara individu.
Bencana / Korban Berganda : Memberikan pelayanan
paling efektif untuk sebanyak mungkin pasien
DAFTAR PUSTAKA
Boswick John. 1997. Perawatan
Gawat Darurat. Jakarta.EGC
Hardyanti, Hikmah Ridho Djazuly Chalidyanto. HUBUNGAN STATUS
KEGAWATDARURATAN DENGAN PENILAIAN TERHADAP PELAYANAN IGD DI RSUD IBNU SINA
KABUPATEN GRESIK
http://e-journal.unair.ac.id/index.php/JAKI/article/download/1492/1152
Diakses
: Sabtu, 01 April 2017
Tidak ada komentar:
Posting Komentar